Tuesday, July 3, 2007

SEPINTAS AUDIT INTERNAL DAN KOMITE AUDIT DALAM ORGANISASI

SEPINTAS AUDIT INTERNAL DAN KOMITE AUDIT DALAM ORGANISASI
Selasa, 13 Desember 05 - oleh : admin

Oleh : Hiro Tugiman




Pengertian Audit Internal ( Internal Auditing )

“Internal auditing is an independent appraisal function established within an organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization

Perkembangan pengertian internal auditing adalah : “ Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, diciplined approach to evaluate and improve the effetiveness of risk management, control and governance processes


Pengendalian Intern ( Internal Control )

Internal Control is broadly defined as a process, effected by an entity’s board of directors, management, and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories : effectiveness and efficiency of operations, reliability of financial reporting, and compliance with applicable laws and regulations



Lingkup Penugasan ( Nature of Work )

Ruang lingkup penugasan audit internal adalah : “ The scope of internal auditing should encompass the examination and evaluation of the adequacy and effectiveness of the organization’s system of internal control and the quality of performance in carryng out assigned responsibilities,”
Mengacu pada perkembangan, lingkup penugasan audit internal adalah : The internal audit activity should evaluate and contribute to the improvement of risk management, control, and governance processes using a systematic and disciplined approach.


Komite Audit dan Perkembangannya
Pendahuluan
5 Oktober 1995

“ An Audit Committee is required for all companies listed on the New York Stock Exchange.”

Kesimpulan dari tulisan saya halaman 19 adalah :

Badan Usaha di Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas ( PT ) dan terlebih-lebih yang sudah terjun ke pasar modal ( go public ) sebaiknya diwajibkan membentuk Komite Audit.


Perkembangan Keberadaan Lembaga Komite Audit

Tanggal 8 Maret 1999

Kep – 133/M – BUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999

Pasal 2 ayat 1 :

Komisaris Badan Usaha Milik Negara dapat membentuk Komite Audit.


Tanggal 6 September 1999

KEP-133/M-P.BUMN/1999 tanggal 8 Maret 1999,

6 September 1999: Contoh Anggaran Dasar Komite Audit
Komisaris PT. Gas Negara dan Komisaris Utama PT. PLN mengirim surat ucapan terima kasih


Tanggal 1 Agustus 2002

KEP – 117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002

Komisaris/ Dewan Pengawas harus membentuk Komite Audit.


Tanggal 19 Juni 2003

UU Nomor 19 Tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang BUMN

Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif atau berfungsi membantu Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

Tanggal 29 Juli 2003

Isi rekomendasi agar Bank, BUMN, dan Perusahaan Publik:

(1) efektivitas pengendalian intern.

(2) membentuk Komite Audit


Tanggal 22 Desember 2003

Bapepam SK No. : KEP – 41/PM/2003 tanggal 22 Desember 2003

Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Komite Audit, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2004.


Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit


Struktur Organisasi.

PERAN MANAJEMEN DALAM GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PENGENDALIAN INTERNAL

PERAN MANAJEMEN DALAM GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PENGENDALIAN INTERNAL
Jumat, 02 Desember 05 - oleh : admin

Tulisan ini terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :



Daftar Isi


1. Pendahuluan

2. Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan)

2.1 Umum

2.2 Cakupan Corporate Governance

2.3 Artipenting Corporate Governance

2.4 Corporate Governance untuk Masing-masing Perusahaan

3. Pentingnya Pengendalian Internal Bagi Manajemen dan Auditor

3.1 Pentingnya Pengendalian Internal

3.2 Hasil Penelitian Pengendalian Internal

3.3 Ruang Lingkup Tugas Auditor Internal

3.4 Sertifikasi Auditor Internal di Indonesia

4. Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung

4.1 Pendahuluan

4.2 Struktur Organisasi Perkumpulan Perhimpunan Santo Borromeus

4.3 Audit Internal : Laporan Manajemen Audit Triwulan Kedua Tahun 2003

5. Draft : Pernyataan Kebijakan Manajemen Rumah Sakit mengenai

Corporate Governance dan Pengendalian Internal

6. Saran


PERAN MANAJEMEN DALAM GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN PENGENDALIAN INTERNAL


Oleh : Hiro Tugiman


1. Pendahuluan


Corporate governance yang tidak efektif merupakan penyebab utama terjadinya krisis ekonomi dan kegagalan
berbagai perusahaan di Indonesia akhir-akhir ini.


Bank, BUMN, dan perusahaan publik yang terdaftar di bursa saham, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional diharapkan menjadi tauladan dalam menerapkan corporate
governance yang efektif. Penerapan corporate governance yang efektif
pada bank, BUMN, dan perusahaan publik memberikan sumbangan yang penting dalam
memperbaiki kondisi perekonomian, serta menghindari terjadinya krisis dan
kegagalan serupa di masa depan.


Organisasi profesi internal auditor berkeyakinan bahwa fungsi internal audit ( satuan pemeriksa
intern ) yang efektif mampu menawarkan sumbangan penting dalam meningkatkan
proses corporate governance, pengellolaan risiko, dan pengendalian
manajemen. Internal auditor merupakan dukungan penting bagi Komisaris, Komite
Audit, Direksi, dan Manajemen Senior dalam membentuk fondasi bagi pengermbangan
corporate governance ( Position Paper # 1 / 2003, Yogyakarta, 29
Juli 2003 ).


Tulisan saya ini mengemukakan pentingnya good corporate governance dan sistem
pengendalian intern bagi manajemen, serta sepintas informasi Rumah Sakit Santo
Borromeus Bandung di mana saya berkarya sosial sejak tahun 1987.


Dalam workshop ini para pembicara lainnya mengemukakan pentingnya bisnis yang berbasis customer
oriented, ruang lingkup manajemen audit dan internal, serta penerapan
manajemen audit di rumah sakit.


Saya kemukakan juga bagaimana manajemen rumah sakit menyikapi hal-hal tersebut diatas; maka pada
butir 5 (lima) saya memberanikan diri memberikan draf pernyataan kebijakan
manajemen rumah sakit mengenai corporate governance dan pengendalian
internal.


Dalam menghadapi perubahan dan tantangan, manajemen suatu organisasi wajib berani mengambil
keputusan yang cepat dan tepat.


2. Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan )


2.1 Umum



Corporate governance merupakan sistem bagaimana suatu organisasi dikelola
dan dikendalikan. Sistem governance antara lain mengatur mekanisme pengambilan
keputusan pada tingkat atas organisasi. Corporate governance mengatur
hubungan antara komisaris, direksi, dan manajemen perusahaan agar terjadi checks
and balances dalam pengelolaan organisasi.


Dengan corporate governance yang baik, keputusan-keputusan penting
perusahaan tidak lagi hanya ditetapkan oleh satu pihak yang dominan (misalnya
direksi), akan tetapi ditetapkan setelah mendapatkan masukan dari, dan dengan
mempertimbangkan kepentingan, berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).


Corporate governance yang baik mendorong pengelolaan organisasi yang lebih
demokratis (karena melibatkan partisipasi banyak kepentingan ), lebih
accountable ( karena ada sistem yang akan meminta pertanggungjawaban atas
setiap tindakan ), dan lebih transparan.


Investigasi yang dilakukan oleh komite kongres pada berbagai negara maju
menyimpulkan bahwa governance yang buruk merupakan penyebab utama menjamurnya
skandal dan kegagalan organisasi ( corporate failures ). Baik masyarakat
maupun pemerintah suatu negara tentu saja menginginkan semua perusahaan yang ada
di wilayahnya dapat tumbuh dan berkembang sedemikian rupa sehingga dapat
menyumbangkan lapangan kerja, kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.


Perusahaan yang berkembang tidak hanya dapat meningkatkan standar kehidupan
secara material tetapi dapat juga meningkatkan kohesi sosial masyarakat.
Corporate governance yang baik akan meningkatkan keyakinan bahwa perusahaan
dan organisasi lainnya dapat menyumbangkan manfaat tersebut di atas dalam jangka
panjang.


Corporate governance akhir-akhir ini semakin menjadi perhatian publik,
terutama karena sumbangannya yang jelas terhadap kesehatan perusahaan dan
masyarakat secara umum. Lembaga donor internasional, seperti Bank Dunia,
International Moneytory Fund ( IMF ), Asean Development Bank ( ADB ),
dan Overseas Economic Corporation and Development ( OECD ) sangat aktif
dalam mendorong implementasi corporate governance yang baik di berbagai
negara dan organisasi. Pentingnya corporate governance telah menjadi
salah satu butir dalam letter of intent ( LOI ) dari pemerintah
Indonesia.


Namun demikian, konsep corporate governance sendiri tidak didefinisikan
dengan baik. Konsep corporate governance mencakup berbagai aspek
pengelolaan organisasi. Setiap pihak cenderung mengajukan definisi atau
pengertian yang berbeda mengenai corporate governance yang tentu saja
disesuaikan dengan kepentingan sendiri. Perbedaan penekanan definisi ini
nampaknya akan berlanjut di masa yang akan datang. Oleh karenanya, dalam
mempelajari corporate governance semua definisi perlu disimak.


Pengertian


The Cadbury Committee merumuskan ‘corporate governance adalah sistem
yang dirancang untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Struktur
corporate governance : (i) menetapkan distribusi hak dan kewajiban diantara
berbagai partisipan dalam perusahaan, seperti dewan direksi dan komisaris,
pemegang saham, dan stakeholders lainnya; (ii) menetapkan berbagai aturan dan
prosedur dalam membuat keputusan mengenai perusahaan. Dengan cara ini,
corporate governance juga memberikan struktur dengan mana tujuan perusahaan
ditetapkan, cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dan memonitor kinerja’.
Pengertian atau definisi ini banyak diadopsi oleh berbagai negara dan
organisasi, termasuk OECD.


Selain mengatur hubungan internal dengan pemegang saham, corporate governance
juga mengatur interaksi perusahaan dengan lingkungannya. Sebuah artikel
menyimpulkan ‘corporate governance dalam arti sempit adalah : " hubungan
antara perusahaan dengan sahamnya, dalam arti luas adalah hubungan perusahaan
dengan masyarakat " (Financial Times [1997] ).


Sedangkan Presiden Bank Dunia, James Wolfenshon, mengartikan : " corporate
governance adalah meningkatkan fairness, transparansi, dan akuntabilitas
perusahaan " (Financial Times, June 21, 1999 ).


Berbagai pengertian melihat corporate governance dari aspek yang
mencerminkan kepentingannya. The Journal of Finance, misalnya,
mendefinisikan bahwa " corporate governance berkaitan dengan cara-cara
bagaimana pemasok finance (modal dan hutang) memperoleh keyakinan bahwa mereka
mendapatkan return dari investasinya ". Pengertian ini mencerminkan bias dari
sisi pemasok modal dan hutang. Pengertian ini tentu saja hanya menggambarkan
salah satu aspek dari corporate governance. Mathiesenn (1999), sebagai
ahli ekonomi, memberikan pengertian :


Corporate governance adalah bidang ilmu ekonomi yang mempelajari bagai perusahaan
dapat dibuat lebih efisien dengan menggunakan struktur-struktur institusional
seperti kontrak, disain organisasi, dan pengaturan. Hal ini sering dikaitkan
secara sempit dengan peningkatan nilai shareholders, yakni bagaimana pemilik
perusahaan dapat memberi motivasi dan memastikan bahwa eksekutif perusahaan
memberikan return yang baik ".


2.2 Cakupan Corporate Governance


Meskipun definisinya beragam, prinsip-prinsip (code) corporate
governance yang dikeluarkan oleh berbagai pihak cenderung seragam. Prinsip
OECD, misalnya, mencakup lima aspek dasar dalam corporate governance
sebagai berikut :


Hak pemegang saham ( The rights of shareholders ).


Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham ( The equitable
treatment of shareholders ).


Peran stakeholders ( The role of stakeholders ).


Pengungkapan dan transparansi ( Disclosure and transparency).


Tanggung jawab direksi dan komisaris ( The responsibilities of
the board ).


Kelima aspek di atas berisi seperangkat prinsip-prinsip yang diikuti dengan
penjelasan yang dapat membantu pembaca memahami alasan ditetapkannya prinsip
tersebut. Lebih lanjut lagi, pedoman OECD memberikan ilustrasi yang dapat
digunakan untuk menerapkan prinsip tersebut.


Combined code ( gabungan pedoman dari komite Cadbury dan Hampel di UK
) menekankan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan : (i) direksi / komisaris,
dari mulai susunan, keseimbangan, penunjukkan, dan pasokan informasinya, (ii)
remunerasi direksi dan komisaris, baik berupa penentuannya, strukturnya, dan
pengungkapannya, (iii) hubungan dengan pemegang saham, terutama RUPS, (iv)
accountability dan audit, mencakup pelaporan keuangan dan internal
control, dan (v) masalah investor institusi.


Pemikiran Komite Nasional Corporate governance di Indonesia menggunakan
breakdown yang lebih rinci mencakup isu keterbukaan, insider trading,
etik, safety, health, and environment, dan peluang kerja yang adil,
meliputi : (1) Pemegang saham; (2) Dewan komisaris; (3) Direksi; (4) Sistem
audit, (5) Sekretaris perusahaan ( corporate secretary ); (6) Pihak yang
berkepentingan ( stakeholders ); (7) Keterbukaan, (8) Kerahasiaan; (9)
Informasi orang dalam ( insider trading ); (10) Etika berusaha dan anti
korupsi; (11) Donasi; (12) Kepatuhan kepada peraturan per-undang-undangan
tentang kesehatan, keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan; dan (13)
Kesempatan kerja yang sama ( equal employment opportunity ).


Meskipun hampir semua code diarahkan kepada perusahaan yang telah go
public, beberapa prinsip dapat diterapkan pada semua perusahaan termasuk
perusahaan perorangan, BUMN, BUMD, atau Rumah sakit


Model corporate governance yang direncanakan untuk BUMN meliputi
prinsip-prinsip yang dikelompokkan dalam filosofi corporate governance
sebagai berikut :





























No Filosofi Prinsip yang diatur
1 Transparansi Penunjukkan direksi dan komisaris; hubungan dengan manajemen;
remunerasi; interest privat; kinerja direksi; related party transaction;
dan kinerja
2 Pertanggung-jawaban Ketaatan; pelaporan corporate governance; audit; RUPS; manajemen
risiko; dan penunjukkan komisaris dan direksi
3 Kemandirian Conflict of interest; audit; dan hubungan dengan pemerintah
4 Akuntabilitas Delegasi wewenang




2.3 Artipenting Corporate Governance


* Wealth Creation ( Menciptakan Kemakmuran )



Corporate governance yang baik merupakan awal yang penting untuk
membangun keyakinan pasar dan mendorong arus investasi internasional yang lebih
stabil dan jangka panjang. Diseluruh dunia, kalangan bisnis dan perusahaan
merupakan mesin yang semakin penting untuk menciptakan kemakmuran ( wealth
creation ), sehingga bagaimana perusahaan dioperasikan akan mempengaruhi
kemakmuran masyarakat secara keseluruhan. Dalam menjalankan fungsi wealth
creation, perusahaan harus beroperasi dalam kerangka yang dapat menjaga
perusahaan agar senantiasa berfokus terhadap tujuannya dan bertanggung jawab (accountable)
atas tindakan-tindakannya. Dengan kata lain, perusahaan perlu menciptakan
pengaturan corporate governance yang menjadi dan credible.dible.



* Meningkatkan Efisiensi Perekonomian.



Banyak negara memandang bahwa praktek-prakter corporate governance yang
baik merupakan suatu cara untuk meningkatkan dinamika ekonomi dan karenanya
meningkatkan kinerja ekonomi secara keseluruhan. Berbagai krisis di pasar
keuangan, termasuk krisis moneter di Asia menggaris bawahi arti penting corporate governance. Pemerintah Thailand, misalnya, memiliki thesis bahwa
meningkatkan efisiensi ekonomi suatu negara jauh lebih sulit dari sekedar
meningkatkan efisiensi seluruh perusahaan yang ada di negara tersebut. Upaya
peningkatan efisiensi suatu perusahaan dapat dicapai secara dengan ‘simply’
menekan biaya dan maksimumkan produksi ataupun revenue. Akan tetapi untuk
meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, pemerintah Thailan
berkeyakinan hanya corporate governance yang baik yang dapat mencapainya.



* Pengaruh Perusahaan dalam Masyarakat.



Corporate governance juga menjadi penting karena perusahaan modern
cenderung memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Monks
dan Minow (1985) menggambarkan [pada masa kini], perusahaan lebih berperan
dari institusi apapun dalam menentukan kualitas udara yang kita hirup, air yang
kita minum, dan bahkan menentukan di daerah mana kita harus menetap. Sayang
sekali, pada saat ini, perusahaan-perusahaan masih banyak yang kurang memiliki
tanggung jawab (accountability) pada siapapun. Mereka menyimpulkan
perlunya corporate governance karena ‘ direksi dan komisaris adalah
bagaikan partikel atom yang akan memiliki perilaku yang berbeda jika mereka
diamati’.

Pada masa yang lalu, power dari perusahaan yang besar sering diimbangi
dengan menerapkan berbagai regulasi yang diterapkan oleh pemerintahan yang kuat.
Perusahaan (bisnisman) sebagai kekuatan ‘jahat’ harus diimbangi dengan regulasi
pemerintah sebagai kekuatan ‘baik’. Pada saat ini, tercipta kesadaran bahwa
regulasi bukanlah sesuatu yang efisien, karena perusahaan toh hanya middleman
yang pada akhirnya akan meneruskan (pass on) biaya yang dikeluarkan dalam
mematuhi peraturan kepada konsumen. Selain itu, mengingat perusahaan besar pada
umumnya memiliki kemampuan lobi yang cukup besar, maka government control,
melalui regulasi, pada akhirnya secara de facto menjadi kontrol oleh
perusahaan. Corporate governance yang baik memperbaiki keruwetan ini
dengan menciptakan mekanisme self-policing.



* Shareholders Activism ( Aktivitas Pemegang Saham )



Corporate governance menuntut pemegang saham untuk aktif dalam
menjalankan fungsi mengamati perusahaan. Mulai dua dekade yang lalu
perusahaan-perusahaan telah memahami bahwa mereka dapat menciptakan produk yang
lebih baik dengan cara yang lebih efisien jika mereka mendapatkan partisipasi
yang sepenuh hati dari para pegawainya. Saat ini, para investor memahami bahwa
partisipasi pemegang saham dapat juga menyumbang nilai bagi perusahaan. Jika
investor bersedia menyumbangkan gagasan, selain uang, kepada perusahaan, maka
kinerja perusahaan akan baik. Dengan menciptakan corporate governance dan
monitoring yang lebih demokratis, maka kemakmuran akan meningkat sejalan dengan
meningkatnya akuntabilitas kepada investor.



2.4 Corporate Governance untuk Masing-masing Perusahaan.


Pada umumnya disepakai bahwa prinsip-prinsip good corporate governance (Keputusan Menteri BUMN
nomor 117/M/-MBU/2002, tanggal 31 Juli 2002) mencakup :


Transparansi,
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan.


Kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan prinsip-prinsip corporasi yang sehat.


Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.


Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian didalam
pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan
prinsip-prinsip corporasi yang sehat.


Kewajaran, yaitu keadaan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.


Kewajiban anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas untuk melaksanakan
good corporate governance saat ini sudah sewajarnya dan tidak
berlebih-lebihan.


Setiap pedoman corporate governance biasanya tidak dimaksudkan untuk menerapkan begitu saja
pada setiap organisasi atau perusahaan. Kebutuhan masing-masing perusahaan akan
berbeda dan akan berkembang dari waktu ke waktu. Setiap negara atau perusahaan
hendaknya menggunkan prinsip-prinsip yang ada untuk mengembangkan
praktek-praktek corporate governance yang lebih detail sesuai dengan
lingkungan masing-masing.



Lanjutan artikel ini dapat Anda peroleh melalui Sekretariat Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor, e-mail : dsqia@internalauditing.or.id.

Pendahuluan

Terima kasih sudah masuk :)

blog ini didedikasikan untuk Internal Auditor Indonesia

berisikan tentang segala yang berhubungan dengan Internal Auditor

semoga bermanfaat